PERSYARATAN DAN TATACARA

Tatacara :
  1. Pendaftaran secara online.
  2. Setelah melakukan pendaftaran, Admin akan memeriksa, kemudian berhak menerima atau menolak.
      • Jika Admin menerima, Pemohon akan menerima email berisi user dan password.
      • Jika Admin menolak, Pemohon akan menerima email berisi alasan penolakan.
  3. Konfirmasi Admin menerima/menolak dilakukan paling lama 2 hari (hari kerja) setelah Submit pendaftaran.
Dokumen Persyaratan untuk :
    • Perusahaan
      1. Nomor Pokok Wajib Pajak
      2. NIB (Nomor Induk Berusaha)
      3. Surat Permohonan Pembuatan Akun Aplikasi ( draf )
      4. Surat Pernyataan Penanggung Jawab Akun Aplikasi dari Perusahaan ( draf )
    • Perorangan
      1. KTP / Passport / Identitas Pemohon Lainnya
    • Lembaga Negara/Sosial
      1. Surat Permohonan Pembuatan Akun Aplikasi ( draf )
      2. NPWP (Khusus Lembaga Sosial) / KTP atau Identitas Pimpinan (Khusus Lembaga Negara)
Ketentuan :
  1. Isi file adalah hasil scan dokumen asli
  2. Format file adalah .pdf
  3. Ukuruan maksimal setiap file adalah 1 MB
Tatacara :
  1. Pemohon mengisi data pengajuan.
  2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dan dokumen profil.
  3. Jika pengajuannya dikenakan Tarif PNBP, Pemohon harus membayar terlebih dahulu.
  4. Pemohon melakukan pengiriman permohonan.
Keterangan :
    • Dokumen Profil adalah dokumen yang diunggah sekali.
      Contoh: NPWP, SIUP, TDP, API, dst.
    • Dokumen Persyaratan adalah dokumen yang diunggah setiap pengajuan.
    • Setiap jenis komoditas mempunyai persyaratan dokumen profil dan persyaratan berbeda.
    • Untuk mengirim pengajuan, khusus dokumen profil harus di verifikasi dengan cara membawa dokumen aslinya ke Layanan Rekomendasi (Yanrek) Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan
Tatacara :
  1. Setelah pemohon mengisi data pengajuan dan unggah dokumen persyaratan.
  2. Pilih tombol MINTA BILLING pada kolom aksi.
  3. Menunggu pemberian billing.
  4. Kode billing dapat dilihat di tombol BILLING.
  5. Melakukan pembayaran via Teller, ATM, E-Banking, EDC ke Bank yang sudah terhubung ke Kemenkeu.
  6. Pemohon pilih tombol KONFIRMASI BILLING.
  7. Jika sudah dikonfirmasi pemohon dapat melakukan pengiriman.
Ketentuan :
    • Jika ada kesalahan pemberian billing, sebagai contoh kesalahan nama perusahaan, no surat permohonan, nama komoditas dan biaya tarif, maka billing jangan dibayar. Jika demikian, pemohon dapat membuat pengajuan baru.
    • Pemohon tidak diperkenankan mengubah data dalam permohonan setelah melakukan permintaan billing. Item yang dimaksud utamanya menyangkut besarnya tarif PNBP, contoh:
        • Pemasukan/Pengeluaran Hewan Kesayangan dan Satwa : tidak diperkenankan mengubah kategori hewan.
        • Pengeluaran Obat Hewan : tidak diperkenakankan mengubah jumlah item produk obat.
    • Pastikan Permohonan dan Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (kode billing) sudah sesuai sebelum melakukan pembayaran.
Tarif PNBP untuk penerbitan rekomendasi, persetujuan sesuai PP 35 Tahun 2016 :
Jenis Layanan Tarif (Rp) Satuan Keterangan
Pemasukan Susu dan Produk Susu 250.000 per dokumen (IV). Jasa Pemberian Hak dan Perizinan --> (F). Jasa Layanan Izin / Persetujuan / Rekomendasi PEMASUKAN --> (e). PRODUK HEWAN --> (1). UNTUK PANGAN
Pemasukan Produk Pangan Asal Hewan 250.000 per dokumen (IV). Jasa Pemberian Hak dan Perizinan --> (F). Jasa Layanan Izin / Persetujuan / Rekomendasi PEMASUKAN --> (e). PRODUK HEWAN --> (1). UNTUK PANGAN
Pemasukan Kulit 200.000 per dokumen (IV). Jasa Pemberian Hak dan Perizinan --> (F). Jasa Layanan Izin / Persetujuan / Rekomendasi PEMASUKAN --> (e). PRODUK HEWAN --> (2). UNTUK NON PANGAN
Pemasukan Bulu 200.000 per dokumen (IV). Jasa Pemberian Hak dan Perizinan --> (F). Jasa Layanan Izin / Persetujuan / Rekomendasi PEMASUKAN --> (e). PRODUK HEWAN --> (2). UNTUK NON PANGAN
Pemasukan Makanan Hewan Kesayangan 200.000 per dokumen (IV). Jasa Pemberian Hak dan Perizinan --> (F). Jasa Layanan Izin / Persetujuan / Rekomendasi PEMASUKAN --> (e). PRODUK HEWAN --> (2). UNTUK NON PANGAN
Pemasukan Produk Hewan Non Pangan 200.000 per dokumen (IV). Jasa Pemberian Hak dan Perizinan --> (F). Jasa Layanan Izin / Persetujuan / Rekomendasi PEMASUKAN --> (e). PRODUK HEWAN --> (2). UNTUK NON PANGAN
Pengeluaran Obat Hewan 100.000 per item produk (IV). Jasa Pemberian Hak dan Perizinan --> (I). Jasa Sertifikasi Obat Hewan --> (2). Sertifikasi Ekspor dan Impor --> (b). Surat Keterangan Ekspor (Certificate of free sale, Certificate of origin, Certiftcate of Pharmaceutical Product, health certificate)
Pemasukan Hewan Kesayangan dan Satwa : a. Hewan Besar 300.000 per dokumen (IV). Jasa Pemberian Hak dan Perizinan --> (F). Jasa Layanan Izin / Persetujuan / Rekomendasi PEMASUKAN --> (a). HEWAN BESAR
Pemasukan Hewan Kesayangan dan Satwa : b. Hewan Kecil 200.000 per dokumen (IV). Jasa Pemberian Hak dan Perizinan --> (F). Jasa Layanan Izin / Persetujuan / Rekomendasi PEMASUKAN --> (b). HEWAN KECIL
Pemasukan Hewan Kesayangan dan Satwa : c. Unggas 100.000 per dokumen (IV). Jasa Pemberian Hak dan Perizinan --> (F). Jasa Layanan Izin / Persetujuan / Rekomendasi PEMASUKAN --> (c). UNGGAS
Pemasukan Hewan Kesayangan dan Satwa : d. Hewan Kesayangan / Satwa Liar 50.000 per dokumen (IV). Jasa Pemberian Hak dan Perizinan --> (F). Jasa Layanan Izin / Persetujuan / Rekomendasi PEMASUKAN --> (d). HEWAN KESAYANGAN ATAU SATWA LIAR
Pengeluaran Hewan Kesayangan dan Satwa : a. Hewan Besar 150.000 per dokumen (IV). Jasa Pemberian Hak dan Perizinan --> (G). Jasa Layanan Penerbitan Persyaratan Teknis Kesehatan (Veterinary Health Requirement) dan Sertifikat Veteriner (Veterinary Health Certificate) untuk PENGELUARAN --> (a). HEWAN BESAR
Pengeluaran Hewan Kesayangan dan Satwa : b. Hewan Kecil 100.000 per dokumen (IV). Jasa Pemberian Hak dan Perizinan --> (G). Jasa Layanan Penerbitan Persyaratan Teknis Kesehatan (Veterinary Health Requirement) dan Sertifikat Veteriner (Veterinary Health Certificate) untuk PENGELUARAN --> (b). HEWAN KECIL
Pengeluaran Hewan Kesayangan dan Satwa : c. Unggas 50.000 per dokumen (IV). Jasa Pemberian Hak dan Perizinan --> (G). Jasa Layanan Penerbitan Persyaratan Teknis Kesehatan (Veterinary Health Requirement) dan Sertifikat Veteriner (Veterinary Health Certificate) untuk PENGELUARAN --> (c). UNGGAS
Pengeluaran Hewan Kesayangan dan Satwa : d. Hewan Kesayangan / Satwa Liar 25.000 per dokumen (IV). Jasa Pemberian Hak dan Perizinan --> (G). Jasa Layanan Penerbitan Persyaratan Teknis Kesehatan (Veterinary Health Requirement) dan Sertifikat Veteriner (Veterinary Health Certificate) untuk PENGELUARAN --> (d). HEWAN KESAYANGAN
Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan - - Tidak dikenakan tarif

Komoditas Kesehatan Hewan
Rekomendasi Pemasukan Hewan Kesayangan dan Satwa ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Untuk Pemohon : PERORANGAN

Pemohon Perorangan tidak perlu menunjukkan dokumen asli ke Yanrek Ditjen PKH

No Nama Jenis Keterangan
1. Surat Permohonan * (draf) Setiap pengajuan
2. Rekomendasi Dinas Provinsi/Kota/Kabupaten * Setiap pengajuan
3. Veterinary Health Certificate/SKKH * Setiap pengajuan
4. KTP/Identitas Pemilik * Setiap pengajuan
5. Foto Hewan Setiap pengajuan Khusus anjing, kucing
6. Buku Vaksinasi Setiap pengajuan Khusus selain burung, rodent, lagomorph
7. Uji Titer Antibodi Setiap pengajuan Khusus anjing, kucing, non human primate
8. KTP/Identitas Penerima Kuasa (Pemilik Akun Aplikasi) * Setiap pengajuan Jika pengurusan dikuasakan
9. Certificate of Origin Setiap pengajuan
10. Surat Instalasi Karantina Hewan Sementara Setiap pengajuan Khusus burung
11. Surat persetujuan lingkungan Setiap pengajuan Khusus burung
12. Uji Laboratorium (Salmonella, ND, AI) Setiap pengajuan Khusus burung
13. Akta Tanah Setiap pengajuan Khusus burung
14. Dokumen pendukung lainnya Setiap pengajuan
Untuk Pemohon : PERUSAHAAN
No Nama Jenis Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha * Profil
2. Nomor Pokok Wajib Pajak * Profil
3. KTP/Identitas Pimpinan Perusahaan * Profil
4. Surat Izin Usaha Perdagangan * Profil
7. Surat Permohonan * (draf) Setiap pengajuan
8. Rekomendasi Dinas Provinsi/Kota/Kabupaten * Setiap pengajuan
9. Veterinary Health Certificate/SKKH * Setiap pengajuan
10. Foto Hewan Setiap pengajuan Khusus anjing, kucing
11. Buku Vaksinasi Setiap pengajuan Khusus selain burung, rodent, lagomorph
12. Uji Titer Antibodi Setiap pengajuan Khusus anjing, kucing, non human primate
13. Certificate of Origin Setiap pengajuan
14. Surat Instalasi Karantina Hewan Sementara Setiap pengajuan Khusus burung
15. Surat persetujuan lingkungan Setiap pengajuan Khusus burung
16. Uji Laboratorium (Salmonella, ND, AI) Setiap pengajuan Khusus burung
17. Akta Tanah Setiap pengajuan Khusus burung
18. Dokumen pendukung lainnya Setiap pengajuan
Untuk Pemohon : LEMBAGA NEGARA / SOSIAL
No Nama Jenis Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha * Setiap pengajuan
2. Nomor Pokok Wajib Pajak * Setiap pengajuan
3. Surat Permohonan * (draf) Setiap pengajuan
4. Rekomendasi Dinas Provinsi/Kota/Kabupaten * Setiap pengajuan
5. Veterinary Health Certificate/SKKH * Setiap pengajuan
6. KTP/Identitas Pimpinan Lembaga Negara / Sosial * Setiap pengajuan
7. KTP/Identitas Penanggungjawab Lembaga Negara/Sosial * Setiap pengajuan
8. Foto Hewan Setiap pengajuan Khusus anjing, kucing
9. Buku Vaksinasi Setiap pengajuan Khusus selain burung, rodent, lagomorph
10. Uji Titer Antibodi Setiap pengajuan Khusus anjing, kucing, non human primate
11. Certificate of Origin Setiap pengajuan
12. Surat Instalasi Karantina Hewan Sementara Setiap pengajuan Khusus burung
13. Surat persetujuan lingkungan Setiap pengajuan Khusus burung
14. Uji Laboratorium (Salmonella, ND, AI) Setiap pengajuan Khusus burung
15. Akta Tanah Setiap pengajuan Khusus burung
16. Dokumen pendukung lainnya Setiap pengajuan
Keterangan :
    • Tanda bintang (*) adalah dokumen yang wajib diunggah.
    • Format file adalah .pdf, dan ukuruan maksimal setiap file adalah 5 MB.
    • Isi file adalah dokumen scan asli.
    • Jenis dokumen profil adalah dokumen yang cukup diunggah sekali selama tidak ada perubahan. Diunggah pada halaman Profil -> Dokumen Profil.
    • Untuk dapat mengirim pengajuan, khusus dokumen profil harus di verifikasi dengan cara membawa dokumen aslinya ke Layanan Rekomendasi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
    • Masa berlaku surat ini adalah 3 bulan sejak diterbitkan.
    • Surat ini dapat diajukan oleh Perusahaan, Perorangan dan Lembaga Negara/Sosial.
    • Khusus pemasukan burung komersial (Bird/Chicken): Daftar negara dan unit usaha bisa diunduh disini .
    • Kategori Hewan Hewan -- (HS Code) Tarif (Kategori)
      Dog/Cat - Dog --
      - Cat --
      Rp. 50.000,- (Impor Hewan Kesayangan/Satwa Liar)
      Rabbit / Lagomorpha - Rabbit --
      - Lagomorpha --
      Rp. 200.000,- (Impor Hewan Kecil)
      Bird - Bird -- Rp. 100.000,- (Impor Unggas)
      Reptile - Reptil -- Rp. 200.000,- (Impor Hewan Kecil)
      Non Human Primate - Gorilla --
      - Orangutan --
      - Gibbon --
      - Monkey --
      - Prosimian --
      - Chimpanzee --
      - Mandrill --
      Rp. 50.000,- (Impor Hewan Kesayangan/Satwa Liar)
      Rodent/Mice (Non Laboratory Animal) - Rodent --
      - Guinea Pigs --
      - Squirrel --
      - Chinchilla --
      - Hamster --
      - Gerbil --
      - Mice --
      - Prairie Dog --
      - Sugar Glider --
      Rp. 200.000,- (Impor Hewan Kecil)
      Rodent/Mice (Laboratory Animal) - Rodent --
      - Hamster --
      - Mice --
      - Ferret --
      - Mouse --
      Rp. 200.000,- (Impor Hewan Kecil)
      Chicken - Chicken -- Rp. 100.000,- (Impor Unggas)
      Horse - Horse --
      - Zebra --
      - Donkey --
      Rp. 300.000,- (Impor Hewan Besar)
      Otter (Aonyx Cinerea) - Otter (Aonyx Cinerea) -- Rp. 50.000,- (Impor Hewan Kesayangan/Satwa Liar)
      Non-Domesticated Felidae/ Exotic Felidae - White Lion --
      - White Tiger --
      - Bengal Tiger --
      - Siberian Tiger --
      - Panthera Tigris --
      - Clouded Leopard --
      - Lion --
      - Sri Lankan Leopard --
      - Cheetah --
      - Caracal --
      - Serval --
      - Snow Leopard --
      - Sand Cat --
      Rp. 50.000,- (Impor Hewan Kesayangan/Satwa Liar)
      Bear - Himalayan Black Bear --
      - Sun Bear --
      Rp. 50.000,- (Impor Hewan Kesayangan/Satwa Liar)
      Pinnipedia - Pinnipedia -- Rp. 300.000,- (Impor Hewan Besar)
      Palm Civet - Common palm civet --
      - Masked palm civet --
      - Arctictis binturong --
      Rp. 50.000,- (Impor Hewan Kesayangan/Satwa Liar)
      Raccon - Raccon -- Rp. 50.000,- (Impor Hewan Kesayangan/Satwa Liar)
      Rhinocerotidae - Rhinocerotidae -- Rp. 300.000,- (Impor Hewan Besar)
      Bovidae - Pygmy Goat --
      - American Bison --
      - Sable Antelope --
      - Blue Wildebeest --
      - Gemsbok --
      Rp. 300.000,- (Impor Hewan Besar)
      Cervidae - Fallow deer --
      - Red deer --
      - Sika deer --
      - Thorold`s deer --
      - Sambar deer --
      Rp. 50.000,- (Impor Hewan Kesayangan/Satwa Liar)
      Insectivora - Hedgehog -- Rp. 200.000,- (Impor Hewan Kecil)
      Amphibi - Frog -- Rp. 200.000,- (Impor Hewan Kecil)
      Marsupialia - Red Necked Wallaby --
      - Red Kangaroo --
      Rp. 50.000,- (Impor Hewan Kesayangan/Satwa Liar)
      Penguin - Penguin -- Rp. 100.000,- (Impor Unggas)
      Hyena - Striped Hyena --
      - Spotted Hyena --
      Rp. 50.000,- (Impor Hewan Kesayangan/Satwa Liar)
      Camelidae - Camel --
      - Aplaca --
      - Llama --
      Rp. 300.000,- (Impor Hewan Besar)
      Fox - Fennec Fox Rp. 50.000,- (Impor Hewan Kesayangan/Satwa Liar)
      Meerkat - Meerkat Rp. 50.000,- (Impor Hewan Kesayangan/Satwa Liar)
      Giant Anteater - Giant Anteater --
      Rp. 50.000,- (Impor Hewan Kesayangan/Satwa Liar)
      Hippopotamidae - Hippopotamidae -- Rp. 300.000,- (Impor Hewan Besar)
      African Mongoose - African Mongoose -- Rp. 50.000,- (Impor Hewan Kesayangan/Satwa Liar)
      Ring-Tailed Lemur - Ring-Tailed Lemur -- Rp. 50.000,- (Impor Hewan Kesayangan/Satwa Liar)
    • Law No. 18 of 2009
    • Law No.16 of 1992
    • Government Regulations No. 47 of 2014
    • Government Regulations No. 95 of 2012
    • Government Regulations No. 82 of 2000
    • Decree of the Minister of Agriculture No. 454/Kpts/PK.110/7/2016
    • Decree of the Minister of Agriculture No. 363/Kps/Um/1982
    • Joint Decree of Minister of Health of the Republic of Indonesia, the Minister of Agriculture of the Republic of Indonesia, and the Minister of Home Affairs of the Republic of Indonesia No.279A/Men.Kes/SK/VII/1978, No.522/Kpts/Um/8/878/ and 143/1978
Rekomendasi Pengeluaran Hewan Kesayangan dan Satwa ke luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Untuk Pemohon : PERORANGAN

Pemohon Perorangan tidak perlu menunjukkan dokumen asli ke Yanrek Ditjen PKH

No Nama Jenis Keterangan
1. Surat Permohonan * (draf) Setiap pengajuan
2. Rekomendasi Dinas Provinsi/Kota/Kabupaten * Setiap pengajuan
3. Health Certificate/SKKH* Setiap pengajuan
4. KTP/Identitas Pemilik * Setiap pengajuan
5. Foto Hewan Setiap pengajuan Khusus anjing, kucing
6. Buku Vaksinasi Setiap pengajuan Khusus selain burung, rodent, lagomorph
7. Uji Titer Antibodi Setiap pengajuan Khusus non human primate
8. KTP/Identitas Penerima Kuasa (Pemilik Akun Aplikasi) Setiap pengajuan Jika pengurusan dikuasakan
9. Certificate of Origin Setiap pengajuan
10. Surat Instalasi Karantina Hewan Sementara Setiap pengajuan Khusus burung
11. Surat persetujuan lingkungan Setiap pengajuan Khusus burung
12. Uji Laboratorium (Salmonella, ND, AI) Setiap pengajuan Khusus burung
13. Akta Tanah Setiap pengajuan Khusus burung
14. Dokumen pendukung lainnya Setiap pengajuan
Untuk Pemohon : PERUSAHAAN
No Nama Jenis Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha * Profil
2. Nomor Pokok Wajib Pajak * Profil
3. KTP/Identitas Pimpinan Perusahaan * Profil
4. Surat Izin Usaha Perdagangan * Profil
7. Surat Permohonan * (draf) Setiap pengajuan
8. Rekomendasi Dinas Provinsi/Kota/Kabupaten * Setiap pengajuan
9. Foto Hewan Setiap pengajuan Khusus anjing, kucing
10. Health Certificate/SKKH * Setiap pengajuan
11. Buku Vaksinasi Setiap pengajuan Khusus selain burung, rodent, lagomorph
12. Uji Titer Antibodi Setiap pengajuan Khusus non human primate
13. Certificate of Origin Setiap pengajuan
14. Surat Instalasi Karantina Hewan Sementara Setiap pengajuan Khusus burung
15. Surat persetujuan lingkungan Setiap pengajuan Khusus burung
16. Uji Laboratorium (Salmonella, ND, AI) Setiap pengajuan Khusus burung
17. Akta Tanah Setiap pengajuan Khusus burung
18. Dokumen pendukung lainnya Setiap pengajuan
Untuk Pemohon : LEMBAGA NEGARA / SOSIAL
No Nama Jenis Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha * Setiap pengajuan
2. Nomor Pokok Wajib Pajak * Setiap pengajuan
3. Surat Permohonan * (draf) Setiap pengajuan
4. Rekomendasi Dinas Provinsi/Kota/Kabupaten * Setiap pengajuan
5. Health Certificate/SKKH * Setiap pengajuan
6. KTP/Identitas Pimpinan Lembaga Negara / Sosial * Setiap pengajuan
7. KTP/Identitas Penanggungjawab Lembaga Negara/Sosial * Setiap pengajuan
8. Foto Hewan Setiap pengajuan Khusus anjing, kucing
9. Certificate of Origin Setiap pengajuan
10. Surat Instalasi Karantina Hewan Sementara Setiap pengajuan Khusus burung
11. Surat persetujuan lingkungan Setiap pengajuan Khusus burung
12. Buku Vaksinasi Setiap pengajuan Khusus selain burung, rodent, lagomorph
13. Uji Laboratorium (Salmonella, ND, AI) Setiap pengajuan Khusus burung
14. Uji Titer Antibodi Setiap pengajuan Khusus non human primate
15. Akta Tanah Setiap pengajuan Khusus burung
16. Dokumen pendukung lainnya Setiap pengajuan
Keterangan :
    • Tanda bintang (*) adalah dokumen yang wajib diunggah.
    • Format file adalah .pdf, dan ukuruan maksimal setiap file adalah 5 MB.
    • Isi file adalah dokumen scan asli.
    • Jenis dokumen profil adalah dokumen yang cukup diunggah sekali selama tidak ada perubahan. Diunggah pada halaman Profil -> Dokumen Profil.
    • Untuk dapat mengirim pengajuan, khusus dokumen profil harus di verifikasi dengan cara membawa dokumen aslinya ke Layanan Rekomendasi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
    • Masa berlaku surat ini adalah 3 bulan sejak diterbitkan.
    • Surat ini dapat diajukan oleh Perusahaan, Perorangan dan Lembaga Negara/Sosial
    • Kategori Hewan Hewan -- (HS Code) Tarif (Kategori)
      Dog/Cat - Dog --
      - Cat --
      Rp. 25.000,- (Ekspor Hewan Kesayangan/Satwa Liar)
      Rabbit / Lagomorpha - Rabbit --
      - Lagomorpha --
      Rp. 100.000,- (Ekspor Hewan Kecil)
      Bird - Bird -- Rp. 50.000,- (Ekspor Unggas)
      Reptile - Reptil -- Rp. 100.000,- (Ekspor Hewan Kecil)
      Non Human Primate - Gorilla --
      - Orangutan --
      - Gibbon --
      - Monkey --
      - Prosimian --
      - Chimpanzee --
      - Mandrill --
      Rp. 25.000,- (Ekspor Hewan Kesayangan/Satwa Liar)
      Rodent/Mice (Non Laboratory Animal) - Rodent --
      - Guinea Pigs --
      - Squirrel --
      - Chinchilla --
      - Hamster --
      - Gerbil --
      - Mice --
      - Prairie Dog --
      - Sugar Glider --
      Rp. 100.000,- (Ekspor Hewan Kecil)
      Rodent/Mice (Laboratory Animal) - Rodent --
      - Hamster --
      - Mice --
      - Ferret --
      - Mouse --
      Rp. 100.000,- (Ekspor Hewan Kecil)
      Chicken - Chicken -- Rp. 500.000,- (Ekspor Unggas)
      Horse - Horse --
      - Zebra --
      - Donkey --
      Rp. 150.000,- (Ekspor Hewan Besar)
      Otter (Aonyx Cinerea) - Otter (Aonyx Cinerea) -- Rp. 25.000,- (Ekspor Hewan Kesayangan/Satwa Liar)
      Non-Domesticated Felidae/ Exotic Felidae - White Lion --
      - White Tiger --
      - Bengal Tiger --
      - Siberian Tiger --
      - Panthera Tigris --
      - Clouded Leopard --
      - Lion --
      - Sri Lankan Leopard --
      - Cheetah --
      - Caracal --
      - Serval --
      - Snow Leopard --
      - Sand Cat --
      Rp. 25.000,- (Ekspor Hewan Kesayangan/Satwa Liar)
      Bear - Himalayan Black Bear --
      - Sun Bear --
      Rp. 25.000,- (Ekspor Hewan Kesayangan/Satwa Liar)
      Pinnipedia - Pinnipedia -- Rp. 150.000,- (Ekspor Hewan Besar)
      Palm Civet - Common palm civet --
      - Masked palm civet --
      - Arctictis binturong --
      Rp. 25.000,- (Ekspor Hewan Kesayangan/Satwa Liar)
      Raccoon - Raccoon -- Rp. 25.000,- (Ekspor Hewan Kesayangan/Satwa Liar)
      Rhinocerotidae - Rhinocerotidae -- Rp. 150.000,- (Ekspor Hewan Besar)
      Bovidae - Pygmy Goat --
      - American Bison --
      - Sable Antelope --
      - Blue Wildebeest --
      - Gemsbok --
      Rp. 150.000,- (Ekspor Hewan Besar)
      Cervidae - Fallow deer --
      - Red deer --
      - Sika deer --
      - Thorold`s deer --
      - Sambar deer --
      Rp. 25.000,- (Ekspor Hewan Kesayangan/Satwa Liar)
      Insectivora - Hedgehog -- Rp. 100.000,- (Ekspor Hewan Kecil)
      Amphibi - Frog -- Rp. 100.000,- (Ekspor Hewan Kecil)
      Marsupialia - Red Necked Wallaby --
      - Red Kangaroo --
      Rp. 25.000,- (Ekspor Hewan Kesayangan/Satwa Liar)
      Penguin - Penguin -- Rp. 50.000,- (Ekspor Unggas)
      Hyena - Striped Hyena --
      - Spotted Hyena --
      Rp. 25.000,- (Ekspor Hewan Kesayangan/Satwa Liar)
      Camelidae - Camel --
      - Aplaca --
      - Llama --
      Rp. 150.000,- (Ekspor Hewan Besar)
      Fox - Fennec Fox Rp. 25.000,- (Ekspor Hewan Kesayangan/Satwa Liar)
      Meerkat - Meerkat Rp. 25.000,- (Ekspor Hewan Kesayangan/Satwa Liar)
      Giant Anteater -Giant Anteater --
      Rp. 25.000,- (Ekspor Hewan Kesayangan/Satwa Liar)
      Hippopotamidae - Hippopotamidae -- Rp. 150.000,- (Ekspor Hewan Besar)
      African Mongoose -African Mongoose --
      Rp. 25.000,- (Ekspor Hewan Kesayangan/Satwa Liar)
      Ring-Tailed Lemur -Ring-Tailed Lemur --
      Rp. 25.000,- (Ekspor Hewan Kesayangan/Satwa Liar)
    • Law No. 18 of 2009
    • Law No.16 of 1992
    • Government Regulations No. 47 of 2014
    • Government Regulations No. 95 of 2012
    • Government Regulations No. 82 of 2000
    • Decree of the Minister of Agriculture No. 454/Kpts/PK.110/7/2016
    • Decree of the Minister of Agriculture No. 363/Kps/Um/1982
    • Joint Decree of Minister of Health of the Republic of Indonesia, the Minister of Agriculture of the Republic of Indonesia, and the Minister of Home Affairs of the Republic of Indonesia No.279A/Men.Kes/SK/VII/1978, No.522/Kpts/Um/8/878/ and 143/1978
Surat Persetujuan Pemasukan Bahan Pakan Asal Hewan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
No Nama Jenis Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha * Profil
2. Nomor Pokok Wajib Pajak * Profil
3. KTP/Identitas Pimpinan Perusahaan * Profil
4. Surat Izin Usaha Perdagangan * Profil
7. Akta Pendirian Perusahaan * Profil
8. Akta Perubahan Perusahaan Terakhir * Profil
9. Profil Perusahaan * Profil
10. Surat Permohonan * Setiap pengajuan
11 Rekomendasi Dinas Provinsi * Setiap pengajuan
12 Surat Penetapan Instalasi Karantina Produk Hewan * Setiap pengajuan
13 Surat keterangan memiliki dokter hewan yang bertangggung jawab di bidang kesehatan hewan * Setiap pengajuan
14 Surat Rencana Pemasukan dan Distribusi * Setiap pengajuan Untuk 1 tahun
15 Surat pernyataan kesanggupan untuk tidak menggunakan/mendistribusikan Bahan Pakan untuk ruminansia * Setiap pengajuan
16 Surat Pernyataan Bahwa Pemasukan Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan * Setiap pengajuan
17 Surat pernyataan bersedia menyediakan gudang penyimpanan yang memenuhi mutu dan keamanan bahan pakan * Setiap pengajuan
18 Health Certificate * Setiap pengajuan
19 Certificate of Origin * Setiap pengajuan
20 Certificate of Analysis * Setiap pengajuan
21 Invoice * Setiap pengajuan
22 Dokumen pendukung lainnya Setiap pengajuan
Keterangan :
    • Tanda bintang (*) adalah dokumen yang wajib diunggah.
    • Format file adalah .pdf, dan ukuruan maksimal setiap file adalah 5 MB.
    • Isi file adalah dokumen scan asli.
    • Jenis dokumen profil adalah dokumen yang cukup diunggah sekali selama tidak ada perubahan. Diunggah pada halaman Profil -> Dokumen Profil.
    • Untuk dapat mengirim pengajuan, khusus dokumen profil harus di verifikasi dengan cara membawa dokumen aslinya ke Layanan Rekomendasi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
    • Surat Persetujuan Pemasukan ini dapat diajukan oleh Perusahaan.
    • Daftar Produk bisa diunduh disini.
    • Daftar Unit Usaha bisa diunduh disini.
    • Daftar Eksportir bisa diunduh disini.
    • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/Permentan/PK.130/4/2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia;
Rekomendasi Pemasukan Produk Hewan Non Pangan - Telur SPF ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
No Nama Jenis Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha * Profil
2. Nomor Pokok Wajib Pajak * Profil
3. KTP/Identitas Pimpinan Perusahaan * Profil
4. Surat Izin Usaha Perdagangan * Profil
7. Akta Pendirian Perusahaan * Profil
8. Akta Perubahan Perusahaan Terakhir * Profil
9. Surat Permohonan* Setiap pengajuan
10. Invoice* Setiap pengajuan
11. Certificate of Analysis* Setiap pengajuan
12. Spesification Product / Ingredients Product * Setiap pengajuan
13. Health Certificate* Setiap pengajuan
14. Certificate of Origin* Setiap pengajuan
15. Dokumen pendukung lainnya Setiap pengajuan
Keterangan :
    • Tanda bintang (*) adalah dokumen yang wajib diunggah.
    • Format file adalah .pdf, dan ukuruan maksimal setiap file adalah 5 MB.
    • Isi file adalah dokumen scan asli.
    • Jenis dokumen profil adalah dokumen yang cukup diunggah sekali selama tidak ada perubahan. Diunggah pada halaman Profil -> Dokumen Profil.
    • Untuk dapat mengirim pengajuan, khusus dokumen profil harus di verifikasi dengan cara membawa dokumen aslinya ke Layanan Rekomendasi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sertifikat Veteriner untuk Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan
No Nama Jenis Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha * Profil
2. Nomor Pokok Wajib Pajak * Profil
3. KTP/Identitas Pimpinan Perusahaan * Profil
4. Akta Pendirian Perusahaan * Profil
5. Akta Perubahan Perusahaan Terakhir * Profil
6. Surat Permohonan* Setiap pengajuan
7. Uji Laboratorium* Setiap pengajuan
8. Invoice* Setiap pengajuan
9. Dokumen pendukung lainnya Setiap pengajuan
Keterangan :
    • Tanda bintang (*) adalah dokumen yang wajib diunggah.
    • Format file adalah .pdf, dan ukuruan maksimal setiap file adalah 5 MB.
    • Isi file adalah dokumen scan asli.
    • Jenis dokumen profil adalah dokumen yang cukup diunggah sekali selama tidak ada perubahan. Diunggah pada halaman Profil -> Dokumen Profil.
    • Untuk dapat mengirim pengajuan, khusus dokumen profil harus di verifikasi dengan cara membawa dokumen aslinya ke Layanan Rekomendasi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Rekomendasi Pemasukan Ruminansi Besar
No Nama Jenis Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha * Profil
2. Nomor Pokok Wajib Pajak * Profil
3. KTP/Identitas Pimpinan Perusahaan * Profil
4. Akta Pendirian Perusahaan * Profil
5. Akta Perubahan Perusahaan Terakhir * Profil
6. Surat Permohonan* Setiap pengajuan
7. Rekomendasi Dinas Provinsi* Setiap pengajuan
8. Surat Pernyataan Bahwa Dokumen Benar dan Sah* Setiap pengajuan
9. Surat keterangan mempunyai dokter hewan penanggung jawab teknis dari pimpinan* Setiap pengajuan
10. Surat keterangan mempunyai sarjana peternakan sebagai penanggung jawab formulasi pakan teknis dari pimpinan* Setiap pengajuan
11. Dokumen pendukung lainnya Setiap pengajuan
Keterangan :
    • Tanda bintang (*) adalah dokumen yang wajib diunggah.
    • Format file adalah .pdf, dan ukuruan maksimal setiap file adalah 5 MB.
    • Isi file adalah dokumen scan asli.
    • Jenis dokumen profil adalah dokumen yang cukup diunggah sekali selama tidak ada perubahan. Diunggah pada halaman Profil -> Dokumen Profil.
    • Untuk dapat mengirim pengajuan, khusus dokumen profil harus di verifikasi dengan cara membawa dokumen aslinya ke Layanan Rekomendasi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
    • Untuk pengajuan bakalan melalui aplikasi SINAS NK.
    • Daftar Farm bisa diunduh disini.
    • Daftar Eksportir bisa diunduh disini.

Komoditas Kesehatan Masyarakat Veteriner
Rekomendasi Pemasukan Produk Pangan Asal Hewan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
No Nama Jenis Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha * Profil
2. Nomor Pokok Wajib Pajak * Profil
3. KTP/Identitas Pimpinan Perusahaan * Profil
4. Surat Izin Usaha Perdagangan * Profil
7. Akta Pendirian Perusahaan * Profil
8. Akta Perubahan Perusahaan Terakhir * Profil
9. Surat Permohonan *(draf) Setiap pengajuan
10. Surat keterangan penguasaan tempat penyimpanan *(draf) Setiap pengajuan Disertai dokumen bukti pendukungnya
11. Sertifikat Veteriner * Setiap pengajuan sertifikat veteriner (Veterinary Certificate) yang diterbitkan otoritas negara asal dari pemasukan sebelumnya atau surat pernyataan bermaterai jika baru pertama kali melakukan pemasukan;(draf)
12. Surat Pernyataan Tidak Sedang Memiliki Permasalahan Hukum Terkait Rekomendasi Pemasukan *(draf) Setiap pengajuan
13. Nomor Kontrol Veteriner Setiap pengajuan
14. Certificate of Origin Setiap pengajuan sertifikat negara asal (certificate of origin) dari pemasukan sebelumnya atau surat pernyataan bermaterai jika baru pertama kali melakukan pemasukan;(draf)
15. Certificate of Analysis Setiap pengajuan sertifikat analisis atau certificate of analysis yang diterbitkan oleh laboratorium yang terakreditasi dari negara asal
16. Rekomendasi Dinas Provinsi Setiap pengajuan
17. Sertifikat Halal Setiap pengajuan Sertifikat halal bagi yang dipersyaratkan dan diterbitkan oleh lembaga sertifikat halal yang diakui oleh Otoritas Halal Indonesia
18. Surat Pernyataan Bahwa Dokumen Benar dan Sah *(draf) Setiap pengajuan
18. Dokumen pendukung lainnya Setiap pengajuan Foto produk
Keterangan :
    • Tanda bintang (*) adalah dokumen yang wajib diunggah.
    • Format file adalah .pdf, dan ukuruan maksimal setiap file adalah 5 MB.
    • Isi file adalah dokumen scan asli.
    • Jenis dokumen profil adalah dokumen yang cukup diunggah sekali selama tidak ada perubahan. Diunggah pada halaman Profil -> Dokumen Profil.
    • Untuk dapat mengirim pengajuan, khusus dokumen profil harus di verifikasi dengan cara membawa dokumen aslinya ke Layanan Rekomendasi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
    • Daftar Kode HS bisa dilihat disini.
    • Daftar Unit Usaha bisa diunduh disini.
    • Kategori produk :
        • Susu dan Produk Susu
        • Seasoning dari Beef
        • Seasoning dari Susu
        • Seasoning dari Chicken
        • Produk Madu
        • Produk Telur
        • Produk Gelatin
        • Produk Kolagen
        • Produk Tallow
        • Produk Sarang Burung Walet
        • Produk Lemak Hewan
        • Produk Enzim/Probiotik
    • UU No. 18 Tahun 2009
    • UU No. 41 Tahun 2014
    • UU No. 16 Tahun 1992
    • UU No. 7 Tahun 1994
    • UU No. 18 Tahun 2012
    • UU No. 8 Tahun 1999
    • UU No. 23 Tahun 2014
    • PP No. 47 Tahun 2014
    • PP No. 95 Tahun 2012
    • PP No. 82 Tahun 2000
    • Kepmentan No 471/Kpts/LB.720/8/2001
Rekomendasi Pemasukan Produk Hewan Non Pangan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
No Nama Jenis Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha * Profil
2. Nomor Pokok Wajib Pajak * Profil
3. KTP/Identitas Pimpinan Perusahaan * Profil
4. Surat Izin Usaha Perdagangan * Profil
7. Akta Pendirian Perusahaan * Profil
8. Akta Perubahan Perusahaan Terakhir * Profil
9. Surat Permohonan *(draf) Setiap pengajuan
10. Surat keterangan penguasaan tempat penyimpanan *(draf) Setiap pengajuan Disertai dokumen bukti pendukungnya
11. Sertifikat Veteriner * Setiap pengajuan sertifikat veteriner (Veterinary Certificate) yang diterbitkan otoritas negara asal dari pemasukan sebelumnya atau surat pernyataan bermaterai jika baru pertama kali melakukan pemasukan;(draf)
12. Surat Pernyataan Tidak Sedang Memiliki Permasalahan Hukum Terkait Rekomendasi Pemasukan *(draf) Setiap pengajuan
13. Nomor Kontrol Veteriner * Setiap pengajuan
14. Certificate of Origin * Setiap pengajuan sertifikat negara asal (certificate of origin) dari pemasukan sebelumnya atau surat pernyataan bermaterai jika baru pertama kali melakukan pemasukan;(draf)
15. Rekomendasi Dinas Provinsi * Setiap pengajuan
16. Kuesioner dari unit usaha asal (draf) Setiap pengajuan Tidak perlu untuk kulit mentah garaman dari negara dan unit usaha yang harus memiliki persetujuan
17. Certificate of Analysis Setiap pengajuan Wajib untuk gelatin, susu dan turunannya; Sertifikat analisis atau certificate of analysis yang diterbitkan oleh laboratorium yang terakreditasi dari negara asal;
18. Surat perjanjian kerja sama antara pelaku usaha dengan industri penyamakan kulit (draf) Setiap pengajuan Wajib untuk jenis barang kulit mentah garaman dan importir API-U
19. Surat Pernyataan Bahwa Dokumen Benar dan Sah *(draf) Setiap pengajuan
20. Dokumen pendukung lainnya Setiap pengajuan Foto produk
Keterangan :
    • Tanda bintang (*) adalah dokumen yang wajib diunggah.
    • Format file adalah .pdf, dan ukuruan maksimal setiap file adalah 5 MB.
    • Isi file adalah dokumen scan asli.
    • Jenis dokumen profil adalah dokumen yang cukup diunggah sekali selama tidak ada perubahan. Diunggah pada halaman Profil -> Dokumen Profil.
    • Untuk dapat mengirim pengajuan, khusus dokumen profil harus di verifikasi dengan cara membawa dokumen aslinya ke Layanan Rekomendasi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
    • Kategori produk :
        • Kulit (Wet Pickled/Wet Blue/Crust/Finised Leather)
        • Kulit (Wet/Dry Salted)
        • Bulu (Feathers and Down Poultry)
        • Bulu (Bristles)
        • Bulu (Wool)
        • Susu dan turunanya (Casein)
        • Tulang/Tanduk
        • Gading/Tempurung Kura-kura
        • Lemak
        • Wool grease dan zat lemak turunannya (Lanolin)
        • Wool grease dan zat lemak turunannya (Selain Lanolin)
        • Malam lebah dan malam serangga lainnya
        • Pupuk hewani
        • Gelatin
        • Enzim
        • Pajangan (Trophies) dari Binatang Liar
        • Daging Untuk Keperluan Pakan Satwa (Khusus Pemohon Kebun Binatang)
        • Daging Untuk Bahan Baku Makanan Hewan Kesayangan
    • UU No. 18 Tahun 2009
    • UU No. 16 Tahun 1992
    • UU No. 7 Tahun 1994
    • UU No. 23 Tahun 2014
    • PP No. 38 Tahun 2007
    • PP No. 95 Tahun 2012
Rekomendasi Pemasukan Makanan Hewan Kesayangan (Pet Food) ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
No Nama Jenis Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha * Profil
2. Nomor Pokok Wajib Pajak * Profil
3. KTP/Identitas Pimpinan Perusahaan * Profil
4. Surat Izin Usaha Perdagangan * Profil
7. Akta Pendirian Perusahaan * Profil
8. Akta Perubahan Perusahaan Terakhir * Profil
9. Surat Permohonan *(draf) Setiap pengajuan
10. Rekomendasi Dinas Provinsi * Setiap pengajuan
11. Certificate of Origin Setiap pengajuan sertifikat negara asal (certificate of origin) dari pemasukan sebelumnya atau surat pernyataan bermaterai jika baru pertama kali melakukan pemasukan; *(draf)
12. Nomor Kontrol Veteriner Setiap pengajuan
13. Surat Pernyataan Tidak Sedang Memiliki Permasalahan Hukum Terkait Rekomendasi Pemasukan *(draf) Setiap pengajuan
14. Sertifikat Veteriner * Setiap pengajuan sertifikat veteriner (Veterinary Certificate) yang diterbitkan otoritas negara asal dari pemasukan sebelumnya atau surat pernyataan bermaterai jika baru pertama kali melakukan pemasukan;*(draf)
15. Surat keterangan penguasaan tempat penyimpanan *(draf) Setiap pengajuan Disertai dokumen bukti pendukungnya
16. Certificate of Analysis Setiap pengajuan sertifikat analisis atau certificate of analysis yang diterbitkan oleh laboratorium yang terakreditasi dari negara asal;
17. Surat Pernyataan Bahwa Dokumen Benar dan Sah *(draf) Setiap pengajuan
18. Dokumen pendukung lainnya Setiap pengajuan Foto produk
Keterangan :
    • Tanda bintang (*) adalah dokumen yang wajib diunggah.
    • Format file adalah .pdf, dan ukuruan maksimal setiap file adalah 5 MB.
    • Isi file adalah dokumen scan asli.
    • Jenis dokumen profil adalah dokumen yang cukup diunggah sekali selama tidak ada perubahan. Diunggah pada halaman Profil -> Dokumen Profil.
    • Untuk dapat mengirim pengajuan, khusus dokumen profil harus di verifikasi dengan cara membawa dokumen aslinya ke Layanan Rekomendasi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
    • UU No. 18 Tahun 2009
    • UU No. 41 Tahun 2014
    • UU No. 16 Tahun 1992
    • UU No. 7 Tahun 1994
    • UU No. 23 Tahun 2014
    • PP No. 38 Tahun 2007
    • PP No. 95 Tahun 2012
Rekomendasi Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
No Nama Jenis Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha * Profil
2. Nomor Pokok Wajib Pajak * Profil
3. KTP/Identitas Pimpinan Perusahaan * Profil
4. Surat Izin Usaha Perdagangan * Profil
7. Akta Pendirian Perusahaan * Profil
8. Akta Perubahan Perusahaan Terakhir * Profil
9. Surat Permohonan * Setiap pengajuan
10. Rekomendasi Dinas Provinsi * Setiap pengajuan
11. Nomor Kontrol Veteriner * Setiap pengajuan
12. Surat keterangan pengangkatan dokter hewan yang berkompeten di bidang kesehatan masyarakat veteriner * Setiap pengajuan
13. Surat keterangan kepemilikan tempat penyimpanan berpendingin dan alat transportasi berpendingin * Setiap pengajuan
14. Surat Pernyataan Tidak Sedang Memiliki Permasalahan Hukum Terkait Rekomendasi Pemasukan * Setiap pengajuan
15. Sertifikat Halal* Setiap pengajuan Sertifikat halal bagi unit usaha yang dipersyaratkandan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh otoritas halal Indonesia
16. Surat Pernyataan Bahwa Dokumen Benar dan Sah * Setiap pengajuan
17. Dokumen pendukung lainnya Setiap pengajuan
Keterangan :
    • Tanda bintang (*) adalah dokumen yang wajib diunggah.
    • Format file adalah .pdf, dan ukuruan maksimal setiap file adalah 5 MB.
    • Isi file adalah dokumen scan asli.
    • Jenis dokumen profil adalah dokumen yang cukup diunggah sekali selama tidak ada perubahan. Diunggah pada halaman Profil -> Dokumen Profil.
    • Untuk dapat mengirim pengajuan, khusus dokumen profil harus di verifikasi dengan cara membawa dokumen aslinya ke Layanan Rekomendasi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
    • Unit Usaha bisa diunduh disini.
Sertifikat Veteriner untuk Pengeluaran Produk Hewan.
No Nama Jenis Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha * Profil
2. Nomor Pokok Wajib Pajak * Profil
3. KTP/Identitas Pimpinan Perusahaan * Profil
4. Akta Pendirian Perusahaan * Profil
5. Akta Perubahan Perusahaan Terakhir * Profil
6. Surat Permohonan* Setiap pengajuan
7. Surat Pernyataan Bahwa Dokumen Benar dan Sah * Setiap pengajuan
8. Nomor Kontrol Veteriner Setiap pengajuan
9. Invoice Setiap pengajuan
10. Packing List Setiap pengajuan
11. Persyaratan Negara Tujuan/Negara Pengimpor (sanitary Information) Setiap pengajuan
12. Sertifikat/Laporan hasil uji dari lab. yang diakreditasi/lab yang ditunjuk oleh Menteri Setiap pengajuan
13. COO, COA, COH Setiap pengajuan Apabila produk yang dikeluarkan menggunakan bahan baku impor(ex-Impor)/repacking lampirkan
14. Rekomendasi Dinas Provinsi Setiap pengajuan
15. Dokumen pendukung lainnya Setiap pengajuan
Keterangan :
    • Tanda bintang (*) adalah dokumen yang wajib diunggah.
    • Format file adalah .pdf, dan ukuruan maksimal setiap file adalah 5 MB.
    • Isi file adalah dokumen scan asli.
    • Jenis dokumen profil adalah dokumen yang cukup diunggah sekali selama tidak ada perubahan. Diunggah pada halaman Profil -> Dokumen Profil.
    • Untuk dapat mengirim pengajuan, khusus dokumen profil harus di verifikasi dengan cara membawa dokumen aslinya ke Layanan Rekomendasi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Komoditas Pakan
Rekomendasi Pemasukan Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
No Nama Jenis Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha * Profil
2. Nomor Pokok Wajib Pajak * Profil
3. KTP/Identitas Pimpinan Perusahaan * Profil
4. Surat Izin Usaha Perdagangan * Profil
7. Akta Pendirian Perusahaan * Profil
8. Akta Perubahan Perusahaan Terakhir * Profil
9. Surat Permohonan*(draf) Setiap pengajuan
10. Certificate of Analysis* Setiap pengajuan
11. Certificate of Origin* Setiap pengajuan
12. Surat Rencana Pemasukan dan Distribusi*(draf) Setiap pengajuan
13. Invoice* Setiap pengajuan
14. Surat Pernyataan Bahwa Pemasukan Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan* (draf) Setiap pengajuan
15. Surat pernyataan bersedia menyediakan gudang penyimpanan yang memenuhi mutu dan keamanan bahan pakan*(draf) Setiap pengajuan
16. Surat Pernyataan Bahwa Dokumen Benar dan Sah *(draf) Setiap pengajuan
17. Dokumen pendukung lainnya Setiap pengajuan
Keterangan :
    • Tanda bintang (*) adalah dokumen yang wajib diunggah.
    • Format file adalah .pdf, dan ukuruan maksimal setiap file adalah 5 MB.
    • Isi file adalah dokumen scan asli.
    • Jenis dokumen profil adalah dokumen yang cukup diunggah sekali selama tidak ada perubahan. Diunggah pada halaman Profil -> Dokumen Profil.
    • Untuk dapat mengirim pengajuan, khusus dokumen profil harus di verifikasi dengan cara membawa dokumen aslinya ke Layanan Rekomendasi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
    • Surat Penyampaian Laporan Realisasi Pemasukan Bahan Pakan Asal Tumbuhan Secara Daring bisa diunduhdisini.
    • Daftar Parameter Mutu dan Keamanan disini.
Rekomendasi Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
No Nama Jenis Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha * Profil
2. Nomor Pokok Wajib Pajak * Profil
3. KTP/Identitas Pimpinan Perusahaan * Profil
4. Surat Izin Usaha Perdagangan * Profil
6. Akta Pendirian Perusahaan * Profil
7. Akta Perubahan Perusahaan Terakhir * Profil
8. Surat Permohonan * (draf) Setiap pengajuan
9. Rencana Pengeluaran * Setiap pengajuan
10. Hasil Uji Lab Setiap pengajuan
11. Dokumen pendukung lainnya Setiap pengajuan
Keterangan :
    • Tanda bintang (*) adalah dokumen yang wajib diunggah.
    • Format file adalah .pdf, dan ukuruan maksimal setiap file adalah 5 MB.
    • Isi file adalah dokumen scan asli.
    • Jenis dokumen profil adalah dokumen yang cukup diunggah sekali selama tidak ada perubahan. Diunggah pada halaman Profil -> Dokumen Profil.
    • Untuk dapat mengirim pengajuan, khusus dokumen profil harus di verifikasi dengan cara membawa dokumen aslinya ke Layanan Rekomendasi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
    • Surat Pengeluaran ini dapat diajukan oleh Perusahaan.
    • Daftar Kode HS bisa diunduh disini.
    • UU No. 18 Tahun 2009
    • UU No. 16 Tahun 1992
    • Permentan 57 Tahun 2015
Rekomendasi Pengeluaran Pakan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
No Nama Jenis Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha * Profil
2. Nomor Pokok Wajib Pajak * Profil
3. KTP/Identitas Pimpinan Perusahaan * Profil
4. Akta Pendirian Perusahaan * Profil
5. Akta Perubahan Perusahaan Terakhir * Profil
6. Surat Permohonan* (draf) Setiap pengajuan
7. Nomor Pendaftaran Pakan* Setiap pengajuan
8. Dokumen pendukung lainnya Setiap pengajuan
Keterangan :
    • Tanda bintang (*) adalah dokumen yang wajib diunggah.
    • Format file adalah .pdf, dan ukuruan maksimal setiap file adalah 5 MB.
    • Isi file adalah dokumen scan asli.
    • Jenis dokumen profil adalah dokumen yang cukup diunggah sekali selama tidak ada perubahan. Diunggah pada halaman Profil -> Dokumen Profil.
    • Untuk dapat mengirim pengajuan, khusus dokumen profil harus di verifikasi dengan cara membawa dokumen aslinya ke Layanan Rekomendasi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Komoditas Obat Hewan
Sertifikat Veteriner untuk Pengeluaran Obat Hewan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia.
No Nama Jenis Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha * Profil
2. Nomor Pokok Wajib Pajak * Profil
3. KTP/Identitas Pimpinan Perusahaan * Profil
4. Surat Izin Usaha Perdagangan * Profil
6. Akta Pendirian Perusahaan * Profil
7. Akta Perubahan Perusahaan Terakhir * Profil
8. Surat Permohonan * (draf) Setiap pengajuan
9. Purchase Order / Invoice * Setiap pengajuan
10. SK Nomor Pendaftaran Obat Hewan * Setiap pengajuan
11. Bukti pembayaran SPT tahun terakhir * Setiap pengajuan
12. Hasil Uji Lab * Setiap pengajuan
13. Dokumen pendukung lainnya Setiap pengajuan
Keterangan :
    • Tanda bintang (*) adalah dokumen yang wajib diunggah.
    • Format file adalah .pdf, dan ukuruan maksimal setiap file adalah 5 MB.
    • Isi file adalah dokumen scan asli.
    • Jenis dokumen profil adalah dokumen yang cukup diunggah sekali selama tidak ada perubahan. Diunggah pada halaman Profil -> Dokumen Profil.
    • Untuk dapat mengirim pengajuan, khusus dokumen profil harus di verifikasi dengan cara membawa dokumen aslinya ke Layanan Rekomendasi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
    • Surat Pengeluaran ini dapat diajukan oleh Perusahaan.
    • PP 78 Tahun 1992
    • Permentan 18 Tahun 2009
    • Kepmentan 695 Tahun 1996
    • Kepmentan 454 Tahun 2016
    • Permentan No 14 Tahun 2017
    • Surat Dirjen PKH No 02/Kpts/LB.450/F/03/06

Komoditas Benih dan Bibit Ternak
Rekomendasi Pemasukan Benih dan/atau Bibit Ternak - Semen Beku / Embrio ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
No Nama Jenis Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha * Profil
2. Nomor Pokok Wajib Pajak * Profil
3. KTP/Identitas Pimpinan Perusahaan * Profil
4. Surat Izin Usaha Perdagangan * Profil
7. Akta Pendirian Perusahaan * Profil
8. Akta Perubahan Perusahaan Terakhir * Profil
9. Surat Permohonan * (draf) Setiap pengajuan
10. Certificate of Origin * (draf) Setiap pengajuan Digantikan surat pernyataan bermaterai dari pimpinan perusahaan bahwa akan melaporkan setelah melakukan pemasukan
11. Health Certificate * (draf) Setiap pengajuan Digantikan surat pernyataan bermaterai dari pimpinan perusahaan bahwa akan melaporkan setelah melakukan pemasukan
12. Rekomendasi Dinas Provinsi * Setiap pengajuan
13. Persyaratan teknis mutu benih dan bibit yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan * Setiap pengajuan
14. Surat keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian Setiap pengajuan
15. Kartu Kendali/Realisasi (draf) Setiap pengajuan Jika belum pernah impor, maka digantikan surat pernyataan bermaterai dari pimpinan perusahaan yang menyatakan belum pernah impor
16. Surat Pernyataan Penyebaran Benih dan/atau Bibit Ternak dengan pewilayahan sumber Bibit * Setiap pengajuan
17. Dokumen Persyaratan mutu bibit yang dibuktikan dengan sertifikat asal usul bibit ternak (pedigree) Setiap pengajuan Persyaratan khusus Ternak Potong, Ternak Perah, DOC, DOD; Digantikan surat pernyataan bermaterai dari pimpinan bahwa perusahaan akan melaporkan setelah melakukan pemasukan
18. Persyaratan mutu benih (embrio dan semen beku) dibuktikan dengan katalog pejantan asal penghasil benih kecuali untuk telur tetas Setiap pengajuan Persyaratan khusus Embrio dan Semen Beku; Digantikan surat pernyataan bermaterai dari pimpinan bahwa perusahaan akan melaporkan setelah melakukan pemasukan
19. Dokumen pendukung lainnya Setiap pengajuan
Keterangan :
    • Tanda bintang (*) adalah dokumen yang wajib diunggah.
    • Format file adalah .pdf, dan ukuruan maksimal setiap file adalah 5 MB.
    • Isi file adalah dokumen scan asli.
    • Jenis dokumen profil adalah dokumen yang cukup diunggah sekali selama tidak ada perubahan. Diunggah pada halaman Profil -> Dokumen Profil.
    • Untuk dapat mengirim pengajuan, khusus dokumen profil harus di verifikasi dengan cara membawa dokumen aslinya ke Layanan Rekomendasi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
    • Rekomendasi Pemasukan ini dapat diajukan oleh Perusahaan.
    • Jenis pengenaan tarif PNBP :
    • Jenis Spesifikasi Produk Tarif (Rp) Jenis Pengenaan Tarif
      - Semen Beku Sapi Perah
      - Semen Beku Sapi Potong
      - Semen Beku Babi
      - Semen Beku Kambing
      - Semen Beku Domba
      - Embrio Sapi Perah
      - Embrio Sapi Potong
      Rp. 200.000,- (IV). Jasa Pemberian Hak dan Perizinan --> (F). Jasa Layanan Izin / Persetujuan / Rekomendasi PEMASUKAN --> (e). PRODUK HEWAN --> (2). UNTUK NON PANGAN
    • Spesifikasi Jenis Produk :
      • Semen Beku Sapi Perah
      • Semen Beku Sapi Potong
      • Semen Beku Babi
      • Semen Beku Kambing
      • Semen Beku Domba
      • Embrio Sapi Perah
      • Embrio Sapi Potong
    • Spesifikasi Jenis Klasifikasi :
      • Semen Beku
      • Embrio
    • Spesifikasi Jenis Galur/Ras/Bangsa:
      • Friesian Holstein
      • Jersey
      • Belgian Blue
      • Simmental
      • Angus
      • Limousin
      • Wagyu
      • Galician Blond
      • Brahman
      • Girolando
      • Ongole (Nelor)
      • Peranakan Ongole
      • Brangus
      • Yorkshire
      • Landrace
      • Duroc
      • Hampshire
      • Pietrain
      • Exotic
      • Saanen
      • Dorper
    • Permentan No 51/Permentan/OT/140/9/2011
Rekomendasi Pemasukan Benih dan/atau Bibit Ternak - Ternak Potong ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
No Nama Jenis Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha * Profil
2. Nomor Pokok Wajib Pajak * Profil
3. KTP/Identitas Pimpinan Perusahaan * Profil
4. Surat Izin Usaha Perdagangan * Profil
7. Akta Pendirian Perusahaan * Profil
8. Akta Perubahan Perusahaan Terakhir * Profil
9. Surat Permohonan * (draf) Setiap pengajuan
10. Certificate of Origin * (draf) Setiap pengajuan Digantikan surat pernyataan bermaterai dari pimpinan perusahaan bahwa akan melaporkan setelah melakukan pemasukan
11. Health Certificate * (draf) Setiap pengajuan Digantikan surat pernyataan bermaterai dari pimpinan perusahaan bahwa akan melaporkan setelah melakukan pemasukan
12. Rekomendasi Dinas Provinsi * Setiap pengajuan
13. Persyaratan teknis mutu benih dan bibit yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan * Setiap pengajuan
14. Surat keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian * Setiap pengajuan
15. Kartu Kendali/Realisasi (draf) Setiap pengajuan Jika belum pernah impor, maka digantikan surat pernyataan bermaterai dari pimpinan perusahaan yang menyatakan belum pernah impor
16. Surat Pernyataan Penyebaran Benih dan/atau Bibit Ternak dengan pewilayahan sumber Bibit * Setiap pengajuan
17. Dokumen Persyaratan mutu bibit yang dibuktikan dengan sertifikat asal usul bibit ternak (pedigree) Setiap pengajuan Persyaratan khusus Ternak Potong, Ternak Perah, DOC, DOD; Digantikan surat pernyataan bermaterai dari pimpinan bahwa perusahaan akan melaporkan setelah melakukan pemasukan
18. Persyaratan mutu benih (embrio dan semen beku) dibuktikan dengan katalog pejantan asal penghasil benih kecuali untuk telur tetas Setiap pengajuan Persyaratan khusus Embrio dan Semen Beku; Digantikan surat pernyataan bermaterai dari pimpinan bahwa perusahaan akan melaporkan setelah melakukan pemasukan
19. Dokumen pendukung lainnya Setiap pengajuan
Keterangan :
    • Tanda bintang (*) adalah dokumen yang wajib diunggah.
    • Format file adalah .pdf, dan ukuruan maksimal setiap file adalah 5 MB.
    • Isi file adalah dokumen scan asli.
    • Jenis dokumen profil adalah dokumen yang cukup diunggah sekali selama tidak ada perubahan. Diunggah pada halaman Profil -> Dokumen Profil.
    • Untuk dapat mengirim pengajuan, khusus dokumen profil harus di verifikasi dengan cara membawa dokumen aslinya ke Layanan Rekomendasi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
    • Rekomendasi Pemasukan ini dapat diajukan oleh Perusahaan.
    • Jenis pengenaan tarif PNBP :
    • Jenis Spesifikasi Produk Tarif (Rp) Jenis Pengenaan Tarif
      - Bibit Sapi Potong
      - Bibit Kerbau Potong
      Rp. 300.000,- (IV). Jasa Pemberian Hak dan Perizinan --> (F). Jasa Layanan Izin / Persetujuan / Rekomendasi PEMASUKAN --> (a). HEWAN BESAR
      - Bibit Kambing Potong
      - Bibit Domba Potong
      Rp. 200.000,- (IV). Jasa Pemberian Hak dan Perizinan --> (F). Jasa Layanan Izin / Persetujuan / Rekomendasi PEMASUKAN --> (b). HEWAN KECIL
    • Spesifikasi Jenis Produk :
      • Bibit Sapi Potong
      • Bibit Kerbau Potong
      • Bibit Kambing Potong
      • Bibit Domba Potong
    • Spesifikasi Jenis Klasifikasi :
      • Bibit
    • Spesifikasi Jenis Galur/Ras/Bangsa:
      • Brahman
      • Simental
      • Limousin
      • Angus
      • Brangus
      • Wagyu
      • Etawa
      • Merino
      • Suffolk(hold)
      • Dorper Black Head
      • Vanrooy(hold)
      • Red Boer
      • Boer
    • Permentan No 51/Permentan/OT/140/9/2011
Rekomendasi Pemasukan Benih dan/atau Bibit Ternak - Ternak Perah ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
No Nama Jenis Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha * Profil
2. Nomor Pokok Wajib Pajak * Profil
3. KTP/Identitas Pimpinan Perusahaan * Profil
4. Surat Izin Usaha Perdagangan * Profil
7. Akta Pendirian Perusahaan * Profil
8. Akta Perubahan Perusahaan Terakhir * Profil
9. Surat Permohonan * (draf) Setiap pengajuan
10. Certificate of Origin * (draf) Setiap pengajuan Digantikan surat pernyataan bermaterai dari pimpinan perusahaan bahwa akan melaporkan setelah melakukan pemasukan
11. Health Certificate * (draf) Setiap pengajuan Digantikan surat pernyataan bermaterai dari pimpinan perusahaan bahwa akan melaporkan setelah melakukan pemasukan
12. Rekomendasi Dinas Provinsi * Setiap pengajuan
13. Persyaratan teknis mutu benih dan bibit yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan * Setiap pengajuan
14. Surat keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian * Setiap pengajuan
15. Kartu Kendali/Realisasi (draf) Setiap pengajuan Jika belum pernah impor, maka digantikan surat pernyataan bermaterai dari pimpinan perusahaan yang menyatakan belum pernah impor
16. Surat Pernyataan Penyebaran Benih dan/atau Bibit Ternak dengan pewilayahan sumber Bibit * Setiap pengajuan
17. Dokumen Persyaratan mutu bibit yang dibuktikan dengan sertifikat asal usul bibit ternak (pedigree) Setiap pengajuan Persyaratan khusus Ternak Potong, Ternak Perah, DOC, DOD; Digantikan surat pernyataan bermaterai dari pimpinan bahwa perusahaan akan melaporkan setelah melakukan pemasukan
18. Persyaratan mutu benih (embrio dan semen beku) dibuktikan dengan katalog pejantan asal penghasil benih kecuali untuk telur tetas Setiap pengajuan Persyaratan khusus Embrio dan Semen Beku; Digantikan surat pernyataan bermaterai dari pimpinan bahwa perusahaan akan melaporkan setelah melakukan pemasukan
19. Dokumen pendukung lainnya Setiap pengajuan
Keterangan :
    • Tanda bintang (*) adalah dokumen yang wajib diunggah.
    • Format file adalah .pdf, dan ukuruan maksimal setiap file adalah 5 MB.
    • Isi file adalah dokumen scan asli.
    • Jenis dokumen profil adalah dokumen yang cukup diunggah sekali selama tidak ada perubahan. Diunggah pada halaman Profil -> Dokumen Profil.
    • Untuk dapat mengirim pengajuan, khusus dokumen profil harus di verifikasi dengan cara membawa dokumen aslinya ke Layanan Rekomendasi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
    • Rekomendasi Pemasukan ini dapat diajukan oleh Perusahaan.
    • Jenis pengenaan tarif PNBP :
    • Jenis Spesifikasi Produk Tarif (Rp) Jenis Pengenaan Tarif
      - Bibit Sapi Perah
      - Bibit Kerbau Perah
      Rp. 300.000,- (IV). Jasa Pemberian Hak dan Perizinan --> (F). Jasa Layanan Izin / Persetujuan / Rekomendasi PEMASUKAN --> (a). HEWAN BESAR
      - Bibit Kambing Perah
      - Bibit Domba Perah
      Rp. 200.000,- (IV). Jasa Pemberian Hak dan Perizinan --> (F). Jasa Layanan Izin / Persetujuan / Rekomendasi PEMASUKAN --> (b). HEWAN KECIL
    • Spesifikasi Jenis Produk :
      • Bibit Sapi Perah
      • Bibit Kerbau Perah
      • Bibit Kambing Perah
      • Bibit Domba Perah
    • Spesifikasi Jenis Klasifikasi :
      • Bibit
    • Spesifikasi Jenis Galur/Ras/Bangsa:
      • Jersey
      • Saanen
      • Boer
      • Anglo Nubian(hold)
      • British Alpine
      • Awassi (hold)
      • Murrah
      • Friesian Holstein
      • Toggenburg (hold)
    • Permentan No 51/Permentan/OT/140/9/2011
Rekomendasi Pemasukan Benih dan/atau Bibit Ternak - Unggas dan Aneka Ternak ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
No Nama Jenis Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha * Profil
2. Nomor Pokok Wajib Pajak * Profil
3. KTP/Identitas Pimpinan Perusahaan * Profil
4. Surat Izin Usaha Perdagangan * Profil
7. Akta Pendirian Perusahaan * Profil
8. Akta Perubahan Perusahaan Terakhir * Profil
9. Surat Permohonan * (draf) Setiap pengajuan
10. Certificate of Origin * (draf) Setiap pengajuan Digantikan surat pernyataan bermaterai dari pimpinan perusahaan bahwa akan melaporkan setelah melakukan pemasukan
11. Health Certificate * (draf) Setiap pengajuan Digantikan surat pernyataan bermaterai dari pimpinan perusahaan bahwa akan melaporkan setelah melakukan pemasukan
12. Rekomendasi Dinas Provinsi * Setiap pengajuan
13. Persyaratan teknis mutu benih dan bibit yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan * Setiap pengajuan
14. Surat keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian * Setiap pengajuan
15. Kartu Kendali/Realisasi (draf) Setiap pengajuan Jika belum pernah impor, maka digantikan surat pernyataan bermaterai dari pimpinan perusahaan yang menyatakan belum pernah impor
16. Surat Pernyataan Penyebaran Benih dan/atau Bibit Ternak dengan pewilayahan sumber Bibit * Setiap pengajuan
17. Surat pernyataan bahwa permohonan importasi GPS ayam ras yang diusulkan sudah sesuai dengan hasil analisis kebutuhan DOC FS dan rencana penjualan livebird dari tim ahli perusahaan * (draf) Setiap pengajuan -
18. Dokumen Persyaratan mutu bibit yang dibuktikan dengan sertifikat asal usul bibit ternak (pedigree) Setiap pengajuan Persyaratan khusus Ternak Potong, Ternak Perah, DOC, DOD; Digantikan surat pernyataan bermaterai dari pimpinan bahwa perusahaan akan melaporkan setelah melakukan pemasukan
19. Persyaratan mutu benih (embrio dan semen beku) dibuktikan dengan katalog pejantan asal penghasil benih kecuali untuk telur tetas Setiap pengajuan Persyaratan khusus Embrio dan Semen Beku; Digantikan surat pernyataan bermaterai dari pimpinan bahwa perusahaan akan melaporkan setelah melakukan pemasukan
20. Dokumen pendukung lainnya Setiap pengajuan
Keterangan :
    • Tanda bintang (*) adalah dokumen yang wajib diunggah.
    • Format file adalah .pdf, dan ukuruan maksimal setiap file adalah 5 MB.
    • Isi file adalah dokumen scan asli.
    • Jenis dokumen profil adalah dokumen yang cukup diunggah sekali selama tidak ada perubahan. Diunggah pada halaman Profil -> Dokumen Profil.
    • Untuk dapat mengirim pengajuan, khusus dokumen profil harus di verifikasi dengan cara membawa dokumen aslinya ke Layanan Rekomendasi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
    • Rekomendasi Pemasukan ini dapat diajukan oleh Perusahaan.
    • Jenis pengenaan tarif PNBP :
    • Jenis Spesifikasi Produk Tarif (Rp) Jenis Pengenaan Tarif
      - Day Old Chick (DOC) Broiler
      - Day Old Chick (DOC) Layer
      - Day Old Duck
      Rp. 100.000,- (IV). Jasa Pemberian Hak dan Perizinan --> (F). Jasa Layanan Izin / Persetujuan / Rekomendasi PEMASUKAN --> (c). UNGGAS
      - Telur Tetas untuk menghasilkan DOC
      - Telur Tetas untuk menghasilkan DOD
      Rp. 200.000,- (IV). Jasa Pemberian Hak dan Perizinan --> (F). Jasa Layanan Izin / Persetujuan / Rekomendasi PEMASUKAN --> (e). PRODUK HEWAN --> (2). UNTUK NON PANGAN
      - Babi Rp. 200.000,- (IV). Jasa Pemberian Hak dan Perizinan --> (F). Jasa Layanan Izin / Persetujuan / Rekomendasi PEMASUKAN --> (b). HEWAN KECIL
      - Kelinci Rp. 200.000,- (IV). Jasa Pemberian Hak dan Perizinan --> (F). Jasa Layanan Izin / Persetujuan / Rekomendasi PEMASUKAN --> (b). HEWAN KECIL
    • Spesifikasi Jenis Produk :
      • Day Old Chick (DOC) Broiler
      • Day Old Chick (DOC) Layer
      • Day Old Duck (DOD)
      • Day Old Chick (DOC) Colour Bird
      • Telur Tetas untuk menghasilkan DOC
      • Telur Tetas untuk menghasilkan DOD
      • Babi
      • Kelinci
      • Ayam Bibit, selain Ayam Sabung
      • Merpati
    • Spesifikasi Jenis Klasifikasi :
      • Grand Parent Stock (GPS)
      • Parent Stock (PS)
      • Bibit
      • Parent Stock (PS) Female Recessive
    • Spesifikasi Jenis Galur/Ras/Bangsa:
      • **DOC**
      • Cobb
      • Cobb 500
      • Ross
      • Ross 308
      • Hybro
      • Hyline
      • Indian River Meat
      • SM3
      • Isa Brown
      • Lohman Layer
      • Lohman Brown
      • ST5 DOD
      • Hubbard JA57
      • Arbor Acres
      • Novogen
      • Isa Hisex Brown
      • Hubbard JA57 Female Recessive
      • ST5
      • Hubbard Classic
      • Hubbard Efficiency Plus
      • **Bibit Babi**
      • Landrace
      • Yorksire
      • Duroc
      • **Bibit Kelinci**
      • Hampsire
      • Hisex
      • Anggora
      • California
      • Chinchilia
      • Dutch
      • English Spot
      • Flemish Giant
      • New Zealand White
      • Holland Lop
      • **Bibit Merpati**
      • Homer
      • Tumbler
      • Comulet
      • Flight
      • Indian Fantail
      • Budapest Tumbler
      • Holly Cropper
      • Pomeranian Pouter
      • Jacobin
      • ODC
      • Bokhara
      • Chinese Owl
      • Fantail
      • Muffed ELF
      • Saxon Poter
      • Budapest
      • Carrier
      • German Beakcrested
      • Komoer Tumbler
      • Maltese
      • Swiss Mondaine
      • Bohemian Pouter
      • Persian Roller
      • Caochois
      • Schmalkaldnener Mohrenkopf
      • Show King
      • Gros Mondain
      • Modena
      • Mookee
      • Nun
      • Saint
      • Scandaroon
      • Classic Oriental Frill
      • Pigmy Pouter
      • Frillback
      • **Bibit Ayam, selain Ayam Sabung**
      • Ga Dong Tao
      • Batik
      • Kapas
      • Poland
      • Onagadori
      • Phoenix
      • Serama
      • Kalkun
      • Mutiara
      • Brahma
    • Permentan No 51/Permentan/OT/140/9/2011
Rekomendasi Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Ternak - Unggas dan Aneka Ternak dari wilayah Negara Republik Indonesia.
No Nama Jenis Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha * Profil
2. Nomor Pokok Wajib Pajak * Profil
3. KTP/Identitas Pimpinan Perusahaan * Profil
4. Surat Izin Usaha Perdagangan * Profil
7. Akta Pendirian Perusahaan * Profil
8. Akta Perubahan Perusahaan Terakhir * Profil
9. Surat Permohonan * Setiap pengajuan
10. Rekomendasi Dinas Provinsi * Setiap pengajuan
11. SKKH * Setiap pengajuan
12. Surat keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian * Setiap pengajuan
13. Dokumen Persyaratan mutu benihdan/atau bibit ternak * Setiap pengajuan
14. Surat Pernyataan Penyebaran benih dan/atau bibit ke negara tujuan pengeluaran * Setiap pengajuan
15. Kartu Kendali/Realisasi Setiap pengajuan
16. Certificate of Origin Setiap pengajuan
17. Dokumen pendukung lainnya Setiap pengajuan
Keterangan :
    • Tanda bintang (*) adalah dokumen yang wajib diunggah.
    • Format file adalah .pdf, dan ukuruan maksimal setiap file adalah 5 MB.
    • Isi file adalah dokumen scan asli.
    • Jenis dokumen profil adalah dokumen yang cukup diunggah sekali selama tidak ada perubahan. Diunggah pada halaman Profil -> Dokumen Profil.
    • Untuk dapat mengirim pengajuan, khusus dokumen profil harus di verifikasi dengan cara membawa dokumen aslinya ke Layanan Rekomendasi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
    • Rekomendasi Pemasukan ini dapat diajukan oleh Perusahaan.
    • Jenis pengenaan tarif PNBP :
    • Jenis Spesifikasi Produk Tarif (Rp) Jenis Pengenaan Tarif
      - Semen Beku Sapi Perah
      - Semen Beku Sapi Potong
      - Semen Beku Babi
      - Embrio Sapi Perah
      - Embrio Sapi Potong
      Rp. 100.000,- / dokumen (IV). Jasa Pemberian Hak dan Perizinan --> (G). Jasa Layanan Penerbitan Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan dan Sertifikat Veteriner Untuk Pengeluaran --> (e). Produk Hewan --> (2). Untuk Non Pangan
    • Spesifikasi Jenis Produk :
      • Semen Beku Sapi Perah
      • Semen Beku Sapi Potong
      • Semen Beku Babi
      • Embrio Sapi Perah
      • Embrio Sapi Potong
    • Spesifikasi Jenis Klasifikasi :
      • Semen Beku
      • Embrio
    • Spesifikasi Jenis Galur/Ras/Bangsa:
      • Friesian Holstein
      • Simmental
      • Angus
      • Limousin
      • Brahman
    • Permentan No 51/Permentan/OT/140/9/2011
Rekomendasi Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Ternak - Ternak Potong dari wilayah Negara Republik Indonesia.
No Nama Jenis Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha * Profil
2. Nomor Pokok Wajib Pajak * Profil
3. KTP/Identitas Pimpinan Perusahaan * Profil
4. Surat Izin Usaha Perdagangan * Profil
7. Akta Pendirian Perusahaan * Profil
8. Akta Perubahan Perusahaan Terakhir * Profil
9. Surat Permohonan * Setiap pengajuan
10. Rekomendasi Dinas Provinsi * Setiap pengajuan
11. SKKH * Setiap pengajuan
12. Surat keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian * Setiap pengajuan
13. Dokumen Persyaratan mutu benihdan/atau bibit ternak * Setiap pengajuan
14. Surat Pernyataan Penyebaran benih dan/atau bibit ke negara tujuan pengeluaran * Setiap pengajuan
15. Kartu Kendali/Realisasi Setiap pengajuan
16. Certificate of Origin Setiap pengajuan
17. Dokumen pendukung lainnya Setiap pengajuan
Keterangan :
    • Tanda bintang (*) adalah dokumen yang wajib diunggah.
    • Format file adalah .pdf, dan ukuruan maksimal setiap file adalah 5 MB.
    • Isi file adalah dokumen scan asli.
    • Jenis dokumen profil adalah dokumen yang cukup diunggah sekali selama tidak ada perubahan. Diunggah pada halaman Profil -> Dokumen Profil.
    • Untuk dapat mengirim pengajuan, khusus dokumen profil harus di verifikasi dengan cara membawa dokumen aslinya ke Layanan Rekomendasi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
    • Rekomendasi Pemasukan ini dapat diajukan oleh Perusahaan.
    • Jenis pengenaan tarif PNBP :
    • Jenis Spesifikasi Produk Tarif (Rp) Jenis Pengenaan Tarif
      - Bibit Sapi Potong
      - Bibit Kerbau Potong
      Rp. 150.000,- / dokumen (IV). Jasa Pemberian Hak dan Perizinan --> (G). Jasa Layanan Penerbitan Persyaratan Teknis Kesehatan (Veterinary Health Requirement) dan Sertifikat Veteriner (Veterinary Health Certificate) untuk PENGELUARAN --> (a). HEWAN BESAR
      - Bibit Domba Potong
      - Bibit Kambing Potong
      Rp. 100.000,- / dokumen (IV). Jasa Pemberian Hak dan Perizinan --> (G). Jasa Layanan Penerbitan Persyaratan Teknis Kesehatan (Veterinary Health Requirement) dan Sertifikat Veteriner (Veterinary Health Certificate) untuk PENGELUARAN --> (b). HEWAN KECIL
    • Spesifikasi Jenis Produk :
      • Bibit Sapi Potong
      • Bibit Kerbau Potong
      • Bibit Domba Potong
      • Bibit Kambing Potong
    • Spesifikasi Jenis Klasifikasi :
      • Bibit
      • Bibit (SDGH Indonesia)
    • Spesifikasi Jenis Galur/Ras/Bangsa:
      • Brahman
      • Simental
      • Limousin
      • Etawa
      • Sapi Bali
      • Sapi Bali
      • Sapi Peranakan Ongole
      • Sapi Madura
      • Sapi Aceh
      • Sapi Pesisir
      • Sapi Sumbawa
      • Kerbau Sumabawa
      • Kerbau Moa
      • Kambing Kaligesing
      • Kambing Lakor
      • Domba Garut
      • Domba Wonosobo
      • Domba Kisar
      • Domba Batur
    • Permentan No 51/Permentan/OT/140/9/2011
Rekomendasi Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Ternak - Ternak Potong dari wilayah Negara Republik Indonesia.
No Nama Jenis Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha * Profil
2. Nomor Pokok Wajib Pajak * Profil
3. KTP/Identitas Pimpinan Perusahaan * Profil
4. Surat Izin Usaha Perdagangan * Profil
7. Akta Pendirian Perusahaan * Profil
8. Akta Perubahan Perusahaan Terakhir * Profil
9. Surat Permohonan * Setiap pengajuan
10. Rekomendasi Dinas Provinsi * Setiap pengajuan
11. SKKH * Setiap pengajuan
12. Surat keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian * Setiap pengajuan
13. Dokumen Persyaratan mutu benihdan/atau bibit ternak * Setiap pengajuan
14. Surat Pernyataan Penyebaran benih dan/atau bibit ke negara tujuan pengeluaran * Setiap pengajuan
15. Kartu Kendali/Realisasi Setiap pengajuan
16. Certificate of Origin Setiap pengajuan
17. Dokumen pendukung lainnya Setiap pengajuan
Keterangan :
    • Tanda bintang (*) adalah dokumen yang wajib diunggah.
    • Format file adalah .pdf, dan ukuruan maksimal setiap file adalah 5 MB.
    • Isi file adalah dokumen scan asli.
    • Jenis dokumen profil adalah dokumen yang cukup diunggah sekali selama tidak ada perubahan. Diunggah pada halaman Profil -> Dokumen Profil.
    • Untuk dapat mengirim pengajuan, khusus dokumen profil harus di verifikasi dengan cara membawa dokumen aslinya ke Layanan Rekomendasi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
    • Rekomendasi Pemasukan ini dapat diajukan oleh Perusahaan.
    • Jenis pengenaan tarif PNBP :
    • Jenis Spesifikasi Produk Tarif (Rp) Jenis Pengenaan Tarif
      - Bibit Sapi Perah
      - Bibit Kerbau Perah
      Rp. 150.000,- / dokumen (IV). Jasa Pemberian Hak dan Perizinan --> (G). Jasa Layanan Penerbitan Persyaratan Teknis Kesehatan (Veterinary Health Requirement) dan Sertifikat Veteriner (Veterinary Health Certificate) untuk PENGELUARAN --> (a). HEWAN BESAR
      - Bibit Domba Perah
      - Bibit Kambing Perah
      Rp. 100.000,- / dokumen (IV). Jasa Pemberian Hak dan Perizinan --> (G). Jasa Layanan Penerbitan Persyaratan Teknis Kesehatan (Veterinary Health Requirement) dan Sertifikat Veteriner (Veterinary Health Certificate) untuk PENGELUARAN --> (b). HEWAN KECIL
    • Spesifikasi Jenis Produk :
      • Bibit Sapi Perah
      • Bibit Kerbau Perah
      • Bibit Domba Perah
      • Bibit Kambing Perah
    • Spesifikasi Jenis Klasifikasi :
      • Bibit
      • Bibit (SDGH Indonesia)
    • Spesifikasi Jenis Galur/Ras/Bangsa:
      • Jersey
      • Saanen
      • Boer
      • Anglo Nubian(hold)
      • British Alpine(hold)
      • Awassi (hold)
      • Murrah
      • Friesian Holstein
    • Permentan No 51/Permentan/OT/140/9/2011
Rekomendasi Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Ternak - Unggas dan Aneka Ternak dari wilayah Negara Republik Indonesia.
No Nama Jenis Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha * Profil
2. Nomor Pokok Wajib Pajak * Profil
3. KTP/Identitas Pimpinan Perusahaan * Profil
4. Surat Izin Usaha Perdagangan * Profil
7. Akta Pendirian Perusahaan * Profil
8. Akta Perubahan Perusahaan Terakhir * Profil
9. Surat Permohonan * Setiap pengajuan
10. Rekomendasi Dinas Provinsi * Setiap pengajuan
11. SKKH * Setiap pengajuan
12. Surat keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian * Setiap pengajuan
13. Dokumen Persyaratan mutu benihdan/atau bibit ternak * Setiap pengajuan
14. Surat Pernyataan Penyebaran benih dan/atau bibit ke negara tujuan pengeluaran * Setiap pengajuan
15. Kartu Kendali/Realisasi Setiap pengajuan
16. Certificate of Origin Setiap pengajuan
17. Dokumen pendukung lainnya Setiap pengajuan
Keterangan :
    • Tanda bintang (*) adalah dokumen yang wajib diunggah.
    • Format file adalah .pdf, dan ukuruan maksimal setiap file adalah 5 MB.
    • Isi file adalah dokumen scan asli.
    • Jenis dokumen profil adalah dokumen yang cukup diunggah sekali selama tidak ada perubahan. Diunggah pada halaman Profil -> Dokumen Profil.
    • Untuk dapat mengirim pengajuan, khusus dokumen profil harus di verifikasi dengan cara membawa dokumen aslinya ke Layanan Rekomendasi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
    • Rekomendasi Pengeluaran ini dapat diajukan oleh Perusahaan.
    • Jenis pengenaan tarif PNBP :
    • Jenis Spesifikasi Produk Tarif (Rp) Jenis Pengenaan Tarif
      - Day Old Chick (DOC) Broiler
      - Day Old Chick (DOC) Layer
      - Day Old Duck (DOD)
      Rp. 50.000,- / dokumen (IV). Jasa Pemberian Hak dan Perizinan --> (G). Jasa Layanan Penerbitan Persyaratan Teknis Kesehatan (Veterinary Health Requirement) dan Sertifikat Veteriner (Veterinary Health Certificate) untuk PENGELUARAN --> (c). UNGGAS
      - Telur Tetas untuk menghasilkan DOC
      - Telur Tetas untuk menghasilkan DOD
      Rp. 100.000,- / dokumen ((IV). Jasa Pemberian Hak dan Perizinan --> (G). Jasa Layanan Penerbitan Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan dan Sertifikat Veteriner Untuk Pengeluaran --> (e). Produk Hewan --> (2). Untuk Non Pangan
      -Babi Rp. 100.000,- / dokumen (IV). Jasa Pemberian Hak dan Perizinan --> (G). Jasa Layanan Penerbitan Persyaratan Teknis Kesehatan (Veterinary Health Requirement) dan Sertifikat Veteriner (Veterinary Health Certificate) untuk PENGELUARAN --> (b). HEWAN KECIL
      -Kelinci Rp. 100.000,- / dokumen (IV). Jasa Pemberian Hak dan Perizinan --> (G). Jasa Layanan Penerbitan Persyaratan Teknis Kesehatan (Veterinary Health Requirement) dan Sertifikat Veteriner (Veterinary Health Certificate) untuk PENGELUARAN --> (b). HEWAN KECIL
    • Spesifikasi Jenis Produk :
      • Day Old Chick (DOC) Broiler
      • Day Old Chick (DOC) Layer
      • Day Old Duck (DOD)
      • Telur Tetas untuk menghasilkan DOC
      • Telur Tetas untuk menghasilkan DOD
      • Babi
      • Kelinci
    • Spesifikasi Jenis Klasifikasi :
      • Grand Parent Stock (GPS)
      • Parent Stock (PS)
      • Bibit
      • Bibit (SDGH Indonesia)
      • Final Stock (FS)
      • Bibit Niaga
    • Spesifikasi Jenis Galur/Ras/Bangsa:
      • ** DOC **
      • Cobb
      • Cobb 500
      • Ross
      • Ross 308
      • Hybro
      • Hyline
      • Indian River Meat
      • SM3
      • Isa Brown
      • Lohman Layer
      • Lohman Brown
      • ST5 DOD
      • Hubbard JA57
      • Arbor Acres
      • KUB-2
      • ** Babi **
      • Landrace
      • Yorksire
      • Duroc
      • Hampsire
      • Anggora
      • California
      • Chinchilia
      • Dutch
      • English Spot
      • Flemish Giant
      • New Zealand White
      • Reza Agrinat
      • Lion Head
      • Holland Loop
      • Fuzzy Loop
      • Dwarf Hotot
      • Netherland Dwarf
      • Dwarf Hycol
      • Dwarf Hyla
      • German Giant
      • ** Kelinci **
      • Homer
      • Tumbler
      • Comulet
      • Flight
      • Indian Fantail
      • Budapest Tumbler
      • Holly Cropper
      • Pomeranian Pouter
      • Jacobin
      • ODC
      • Bokhara
      • Chinese Owl
      • Fantail
      • Muffed ELF
      • Saxon Poter
      • Budapest
      • Carrier
      • German Beakcrested
      • Komoer Tumbler
      • Maltese
      • Swiss Mondaine
      • Bohemian Pouter
      • Persian Roller
      • Caochois
      • Schmalkaldnener Mohrenkopf
      • Show King
      • Gros Mondain
      • Modena
      • Mookee
      • Nun
      • Saint
      • Scandaroon
      • Classic Oriental Frill
      • Pigmy Pouter
      • Frillback
      • **Bibit Ayam, selain Ayam Sabung**
      • Ga Dong Tao
      • Batik
      • Kapas
      • Poland
      • Onagadori
      • Phoenix
      • Serama
      • Kalkun
      • Mutiara
      • Brahma
    • Permentan No 51/Permentan/OT/140/9/2011
Rekomendasi PengeluaranRuminansia Kecil dan Babi - Ruminansia Kecil dari wilayah Negara Republik Indonesia.
No Nama Jenis Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha * Profil
2. Nomor Pokok Wajib Pajak * Profil
3. KTP/Identitas Pimpinan Perusahaan * Profil
4. Surat Izin Usaha Perdagangan * Profil
7. Akta Pendirian Perusahaan * Profil
8. Akta Perubahan Perusahaan Terakhir * Profil
9. Surat Permohonan * Setiap pengajuan
10. Rekomendasi Dinas Provinsi * Setiap pengajuan
11. SKKH * Setiap pengajuan
12. Surat keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian * Setiap pengajuan
13. Kartu Kendali/Realisasi Setiap pengajuan
14. Dokumen pendukung lainnya Setiap pengajuan
Keterangan :
    • Tanda bintang (*) adalah dokumen yang wajib diunggah.
    • Format file adalah .pdf, dan ukuruan maksimal setiap file adalah 5 MB.
    • Isi file adalah dokumen scan asli.
    • Jenis dokumen profil adalah dokumen yang cukup diunggah sekali selama tidak ada perubahan. Diunggah pada halaman Profil -> Dokumen Profil.
    • Untuk dapat mengirim pengajuan, khusus dokumen profil harus di verifikasi dengan cara membawa dokumen aslinya ke Layanan Rekomendasi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
    • Rekomendasi Pemasukan ini dapat diajukan oleh Perusahaan.
    • Jenis pengenaan tarif PNBP :
    • Jenis Spesifikasi Produk Tarif (Rp) Jenis Pengenaan Tarif
      - Domba
      - Kambing
      Rp. 100.000,- / dokumen (IV). Jasa Pemberian Hak dan Perizinan --> (G). Jasa Layanan Penerbitan Persyaratan Teknis Kesehatan (Veterinary Health Requirement) dan Sertifikat Veteriner (Veterinary Health Certificate) untuk PENGELUARAN --> (b). HEWAN KECIL
    • Spesifikasi Jenis Produk :
      • Domba
      • Kambing
    • Spesifikasi Jenis Galur/Ras/Bangsa :
      • Ekor Tipis
      • Silangan
      • Hairsheep
    • Permentan No 02/PERMENTAN/PK.230/1/2018
Rekomendasi PengeluaranRuminansia Kecil dan Babi - Babi dari wilayah Negara Republik Indonesia.
No Nama Jenis Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha * Profil
2. Nomor Pokok Wajib Pajak * Profil
3. KTP/Identitas Pimpinan Perusahaan * Profil
4. Surat Izin Usaha Perdagangan * Profil
7. Akta Pendirian Perusahaan * Profil
8. Akta Perubahan Perusahaan Terakhir * Profil
9. Surat Permohonan * Setiap pengajuan
10. Rekomendasi Dinas Provinsi * Setiap pengajuan
11. SKKH * Setiap pengajuan
12. Surat keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian * Setiap pengajuan
13. Kartu Kendali/Realisasi Setiap pengajuan
14. Dokumen pendukung lainnya Setiap pengajuan
Keterangan :
    • Tanda bintang (*) adalah dokumen yang wajib diunggah.
    • Format file adalah .pdf, dan ukuruan maksimal setiap file adalah 5 MB.
    • Isi file adalah dokumen scan asli.
    • Jenis dokumen profil adalah dokumen yang cukup diunggah sekali selama tidak ada perubahan. Diunggah pada halaman Profil -> Dokumen Profil.
    • Untuk dapat mengirim pengajuan, khusus dokumen profil harus di verifikasi dengan cara membawa dokumen aslinya ke Layanan Rekomendasi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
    • Rekomendasi Pemasukan ini dapat diajukan oleh Perusahaan.
    • Jenis pengenaan tarif PNBP :
    • Jenis Spesifikasi Produk Tarif (Rp) Jenis Pengenaan Tarif
      - Babi Rp. 100.000,- / dokumen (IV). Jasa Pemberian Hak dan Perizinan --> (G). Jasa Layanan Penerbitan Persyaratan Teknis Kesehatan (Veterinary Health Requirement) dan Sertifikat Veteriner (Veterinary Health Certificate) untuk PENGELUARAN --> (b). HEWAN KECIL
    • Spesifikasi Jenis Produk :
      • Babi
    • Spesifikasi Jenis Galur/Ras/Bangsa :
      • Silangan
    • Permentan No 02/PERMENTAN/PK.230/1/2018