Persyaratan Dan Tatacara
Pedoman Aplikasi
Pendaftaran
Status Permohonan
Selamat Datang di Layanan Rekomendasi dan Perizinan bidang Peternakan dan Kesehatan
Aplikasi SIMREK PKH (simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id) untuk memfasilitasi penerbitan :
- Rekomendasi Pemasukan Hewan Kesayangan dan Satwa
- Rekomendasi Pemasukan Benih dan/atau Bibit Ternak
- Rekomendasi Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya
- Rekomendasi Pemasukan Produk Hewan Non Pangan
- Rekomendasi Pemasukan Produk Pangan Asal Hewan
- Rekomendasi Pemasukan Produk Pangan Asal Hewan - Produk Susu
- Rekomendasi Pemasukan Makanan Hewan Kesayangan (Pet Food)
- Rekomendasi Pemasukan Bahan Pakan Asal Tumbuhan
- Rekomendasi Pengeluaran Pakan Ternak
- Rekomendasi Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Ternak
- Rekomendasi Pengeluaran Ruminansia Kecil dan Babi
- Rekomendasi Pengeluaran Hewan Kesayangan dan Satwa
- Rekomendasi Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan
- Surat Persetujuan Pemasukan Bahan Pakan Asal Hewan
- Surat Keterangan Pemasukan Obat Hewan
- Sertifikat Veteriner untuk Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan
- Sertifikat Veteriner untuk Pengeluaran Obat Hewan
- Sertifikat Veteriner dari Kesmavet untuk Pengeluaran Produk Hewan
- Sertifikat Veteriner dari Keswan untuk Pengeluaran Produk Hewan
Informasi 1
Negara yang telah disetujui untuk Pemasukan Ternak Ruminansia Besar Bakalan (Sapi dan Kerbau) secara reguler adalah Australia dan Meksiko dengan Daftar Unit Usaha sebagaimana dapat diakses sebagai berikut
Informasi 2
Negara yang telah disetujui untuk Pemasukan Ternak Ruminansia Besar Bakalan (Sapi dan Kerbau) dalam hal tertentu adalah Brazil dengan Daftar Unit Usaha dengan Daftar Unit Usaha sebagaimana terlampir pada Lampiran 1
Informasi 3
Negara dan Unit Usaha yang telah disetujui untuk Pemasukan Bahan Pakan Asal Hewan (BPAH) sebagaimana dapat diakses sebagai berikut
Informasi 4
Negara dan Unit Usaha yang telah disetujui untuk Pemasukan Burung Komersial (Captive Bred Bird) adalah Singapura dan Malaysia dengan Daftar Unit Usaha sebagaimana dapat diakses sebagai berikut
Informasi 5
Untuk pemasukan Anjing dan Kucing, dapat dilakukan dari Semua Negara kecuali Republik Rakyat Tiongkok dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 174 tahun 2020 tentang Penutupan Pemasukan Hewan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok ke Dlam Wilayah Negara Republik Indonesia
Informasi 6
Untuk komoditi lainnya yang tidak disebutkan pada poin 1 - 5 diatas, pemasukkannya melalui proses Analisis Risiko untuk kemudian menjadi pertimbangan dapat diproses atau tidak ke SIMREK PKH. Apabila hasilnya diperoleh masuk, Persyaratan kesehatan hewan dari hasil Analisis risiko tersebut akan dilakukan harmonisasi dengan negara pengirim. Setelah proses harmonisasi selesai, dokumen persyaratan kesehatan hewan akandisampaikan ke SIMREK PKH untuk dapat dilakukan proses selanjutnya
Info Kontak :
Layanan Rekomendasi Ditjen PKH
Kanpus Kementerian Pertanian, Gedung C Lantai 7
Jl. Harsono RM No.3, Ragunan, Pasar Minggu
Jakarta Selatan
Telp: (021) 7815380 Ext. 4715 / (021) 7801513
Fax: (021) 7801513
Email: [email protected]